Senin, 17 September 2012

PROSEDUR IJIN PEMBUKAAN LAHAN UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

(konversi dari lahan hutan/areal tak terpakai)
Jenis lahan, menurut urutan pengguaan :
- APL  : areal penggunaan lain
- HPK  : hutan produksi konversi
- HP     : hutan produksi,
- HPT  : hutan produksi terbatas, atau HTI
- HL    : hutan lindung

Prosedur untuk lahan Areal Penggunaan Lain (APL):
  1. ijin Prinsip atau Ijin Lokasi, berdasar tata ruang dari Bupati. Bupati membentuk Tim Teknis (BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan & Kehutanan, Camat,  kades)
  2. Ijin Usaha Perkebunan, Ijin Penggunaan Lahan, dari Bupati
Menurut SK Menteri Pertanian, penggunaan lahan perkebunan 80% utk perusahaan, 20% untuk masyarakat
  1. Sewa konsultan untuk pengecekan kembali areal rencana kebun, terkait misalnya:
-          kemiringan lahan (max 40 %)
-          kesesuaian lahan: tanah, ,iklim, CH, hara tanah
  1. Mulai pekerjaan operasional, pembukaan lahan. Areal dibuka pertama adalah untuk pembibitan, dengan syarat a.l: dekat sumeber air (sungai), tanah mineral, datar
  2. Survey dan analisa AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan)  oleh Bapepalda
  3. Pengurusan Ijin Hak Guna Usaha, dengan luas sesuai hasil survey konsultan (hanya lahan yang memenuhi syarat)
  4. Pernyataan Perusahaan telah memasang tanda batas di areal yang dimintakan HGU
  5. Permohonan pengukuran peta oleh Kadastral. Setelah pemetaan Kadastral, baru pengusulan HGU
  6. Inventarisasi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional, terkait aspek penataan dan pemanfaatan lahan (lahan milik adat/ulayat, dsb)
Keluaran dari kegiatan ini adalah Gambar situasi (Peta GS) yang memberikan informasi rinci penggunaan lahan.
Kewenangan BPN:
< 10 Ha           : BPN Tk II
10-100 Ha       : BPN Tk I
> 100 Ha         : BPN Pusat
  1. Bila mendirikan pabrik, ijin pendirian pabrik (Hak Guna Bangunan, HGB)
  2. Setelah survey selesai,  dilakukan desain blok, misalnya ukuran blok 300 x 1000 atau 400 x 1000.
Keterangan lahan berdasar topografi:
- datar                          : 0 – 3 %
- berombak                  : 4- 8 %
- bergelombang           : 9 – 15 %
- bergunung                 : > 40 %

Bila yang akan digunakan adalah Lahan HPK, maka setelah ijin lokasi/prinsip diperlukan rekomendasi Gubernur untuk pelepasan kawasan hutan.
Gubernur akan membentuk tim teknis untuk melakukan survey mikro atas areal (hampir sama dengan survey inventarisasi lahan).
Setelah keluar rekomendasi Gubernur, mengajukan permohonan ke Departemen Kehutanan (Menteri) untuk pelepasan kawasan hutan. Karena kawasan APL menjadi wewenang BPN sedang kawasan HP/HPT menjadi wewenang Deparemen Kehutanan.
Setelah Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat keterangan pelepasan hutan, baru dapat dimintakan ijin HGU.

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Moratorium berpengaruh pada penerbitan ijin kelapa sawit
    Kami menyadari kebutuhan pengurusan ijin perkebunan kelapa sawit pasca moratorium
    Salam
    Andi
    081288463333,0818198658

    BalasHapus
  3. Apakah pembukaan lahan bisa di sah kan oleh camat tanpa sepengetahuan Bupati?

    BalasHapus