(konversi dari
lahan hutan/areal tak terpakai)
Jenis lahan,
menurut urutan pengguaan :
- APL : areal penggunaan lain
- HPK : hutan produksi konversi
- HP : hutan produksi,
- HPT : hutan produksi terbatas, atau HTI
- HL : hutan lindung
Prosedur untuk
lahan Areal Penggunaan Lain (APL):
- ijin Prinsip atau Ijin Lokasi, berdasar tata ruang dari Bupati. Bupati membentuk Tim Teknis (BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan & Kehutanan, Camat, kades)
- Ijin Usaha Perkebunan, Ijin Penggunaan Lahan, dari Bupati
Menurut
SK Menteri Pertanian, penggunaan lahan perkebunan 80% utk perusahaan, 20% untuk
masyarakat
- Sewa konsultan untuk pengecekan kembali areal rencana kebun, terkait misalnya:
-
kemiringan lahan (max 40 %)
-
kesesuaian lahan: tanah,
,iklim, CH, hara tanah
- Mulai pekerjaan operasional, pembukaan lahan. Areal dibuka pertama adalah untuk pembibitan, dengan syarat a.l: dekat sumeber air (sungai), tanah mineral, datar
- Survey dan analisa AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan) oleh Bapepalda
- Pengurusan Ijin Hak Guna Usaha, dengan luas sesuai hasil survey konsultan (hanya lahan yang memenuhi syarat)
- Pernyataan Perusahaan telah memasang tanda batas di areal yang dimintakan HGU
- Permohonan pengukuran peta oleh Kadastral. Setelah pemetaan Kadastral, baru pengusulan HGU
- Inventarisasi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional, terkait aspek penataan dan pemanfaatan lahan (lahan milik adat/ulayat, dsb)
Keluaran
dari kegiatan ini adalah Gambar situasi (Peta GS) yang memberikan informasi
rinci penggunaan lahan.
Kewenangan
BPN:
<
10 Ha : BPN Tk II
10-100
Ha : BPN Tk I
>
100 Ha : BPN Pusat
- Bila mendirikan pabrik, ijin pendirian pabrik (Hak Guna Bangunan, HGB)
- Setelah survey selesai, dilakukan desain blok, misalnya ukuran blok 300 x 1000 atau 400 x 1000.
Keterangan
lahan berdasar topografi:
-
datar : 0 – 3 %
-
berombak : 4- 8 %
-
bergelombang : 9 – 15 %
-
bergunung : > 40 %
Bila yang akan
digunakan adalah Lahan HPK, maka setelah ijin lokasi/prinsip diperlukan
rekomendasi Gubernur untuk pelepasan kawasan hutan.
Gubernur akan
membentuk tim teknis untuk melakukan survey mikro atas areal (hampir sama
dengan survey inventarisasi lahan).
Setelah keluar
rekomendasi Gubernur, mengajukan permohonan ke Departemen Kehutanan (Menteri)
untuk pelepasan kawasan hutan. Karena kawasan APL menjadi wewenang BPN sedang
kawasan HP/HPT menjadi wewenang Deparemen Kehutanan.
Setelah Menteri
Kehutanan mengeluarkan Surat
keterangan pelepasan hutan, baru dapat dimintakan ijin HGU.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMoratorium berpengaruh pada penerbitan ijin kelapa sawit
BalasHapusKami menyadari kebutuhan pengurusan ijin perkebunan kelapa sawit pasca moratorium
Salam
Andi
081288463333,0818198658
Apakah pembukaan lahan bisa di sah kan oleh camat tanpa sepengetahuan Bupati?
BalasHapus